Selain Transjakarta, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menetapkan tarif Rp 1 untuk pengguna Layanan Kereta Rel Terpadu (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT), hingga bus TransJakarta hari ini. Kedua moda transportasi ini telah menjadi pilihan utama bagi warga Jakarta yang ingin menghindari kemacetan dan mencari alternatif transportasi yang cepat dan efisien. Dengan penyelenggaraan tarif yang sangat terjangkau, diharapkan lebih banyak masyarakat Jakarta akan beralih menggunakan LRT dan MRT, sehingga dapat mengurangi beban kendaraan pribadi di jalan raya.
Keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta ini juga sejalan dengan upaya untuk mendorong penggunaan transportasi berkelanjutan. Dengan memberikan insentif berupa tarif yang sangat terjangkau, masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam mengurangi emisi gas buang kendaraan pribadi yang menjadi penyebab utama polusi udara di kota-kota besar.
Pengumuman ini juga menjadi momentum penting dalam merayakan HUT ke-79 TNI. Sebagai bagian dari komunitas yang berperan penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, kebijakan ini menunjukkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.