Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan acuan terbaik terkait perlakuan kepada karyawan yang memutuskan untuk bergabung dengan perusahaan hasil merger. Selain itu, terkait dengan no loss policy, perusahaan juga akan memberikan treatment yang baik kepada karyawan. Salah satunya adalah dengan memberikan joining bonus kepada karyawan yang bergabung ke XL Smart.
Andrijanto menjelaskan bahwa joining bonus akan diberikan kepada karyawan segera setelah mereka bergabung dengan perusahaan baru. Selain itu, karyawan XL Smart juga akan mendapatkan bonus akhir tahun 2025 sebesar dua kali lipat dari bonus normal sebelumnya, apabila mereka berhasil memenuhi performa yang baik selama bekerja di perusahaan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang menguntungkan bagi karyawan pascamerger.
Dalam hal terjadi duplikasi peran atau redudansi, perusahaan akan memberikan perlakukan yang lebih tinggi dari aturan yang berlaku. Hal ini merupakan komitmen pemegang saham untuk memberikan hak terbaik kepada karyawan, bahkan melebihi dari kewajiban yang seharusnya diberikan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak karyawan dan memberikan perlakuan yang lebih dari yang seharusnya.