Melanjutkan dari pernyataan tersebut, Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa jumlah situs web yang telah diblokir terus meningkat dari waktu ke waktu, dengan total mencapai lebih dari 380.000 situs web semenjak Oktober atau periode awal pemerintahan yang baru.
Desk Pemberantasan Judi Daring yang dikomandoi oleh Menko Polkam Budi Gunawan juga sedang berupaya memblokir aliran dana dengan cara mengidentifikasi rekening dan akun dompet digital.
Upaya tambahan yang dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank. Hingga bulan November saja, tim pemberantasan judi online sudah mengirimkan 651 permohonan pemblokiran rekening bank di wilayah kerja mereka.
Jumlah pemain judi online yang begitu besar menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya berdampak pada kehidupan masyarakat umum, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap generasi muda Indonesia.