"Kami jerat keduanya dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," jelas AKP Rony Are.
Awal masalah ini yaitu bermula dari bisnis suaminya David dengan seorang pria bernama Santoso. Kesepakatan awal mereka, Santoso menginvestasikan uangnya untuk dikelola oleh David dalam bisnis jual beli mobil.
Namun uang itu tidak digunakan David sesuai kesepakatan, David justru mengalokasikan investasi Santoso dalam bisnis tas yang dikelola oleh Angela Lee.
Setelah dua bulan, bisnis tersebut macet hingga akhirnya korban melaporkan Angela Lee dan David karena dianggap tidak jujur dalam melakukan bisnis. Akibat aksi penipuan ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 12 miliar.