Tampang

Zakat Profesi: Apakah Wajib Bagi Pegawai Kantoran?

14 Apr 2025 14:04 wib. 48
0 0
Zakat
Sumber foto: Canva

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Menurut syariat, zakat dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah zakat profesi. Banyak kalangan, terutama pegawai kantoran, sering kali bertanya-tanya apakah mereka wajib mengeluarkan zakat dari penghasilan yang mereka terima setiap bulan. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai zakat profesi dan kewajibannya bagi pegawai.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapatkan seseorang melalui pekerjaan atau profesi yang dijalani. Menurut kriteria syariah, pendapatan yang memenuhi syarat untuk dikenakan zakat adalah penghasilan bersih setelah dikurangi biaya hidup dan pengeluaran lainnya. Ini termasuk gaji, honor, komisi, ataupun imbalan lainnya yang diperoleh dari pekerjaan.

Bagi pegawai kantoran, zakat profesi menjadi relevan karena gaji bulanan mereka tergolong sebagai penghasilan yang harus dikenakan zakat bila sudah mencapai nisab. Nisab adalah jumlah minimal harta yang dimiliki sebelum seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Untuk zakat profesi, nilai nisab ditentukan berdasarkan harga 85 gram emas atau setara sedikit di atas 600 ribu rupiah dalam bentuk uang, tergantung pada harga emas saat itu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?