Pada saat konfrontasi pernyataan, majelis hakin, memastikan lagi pernyataan dari Nazaruddin.
"Semua yang saya sampaikan itu benar, Yang Mulia," ujar Nazaruddin, saat bersaksi untuk tersangka Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).
Kronologi penyerahan uang ke Ganjar, dilakukan oleh Andi Narogong di ruang kerja anggota DPR Mustoko Weni, anggota Badan Anggaran DPR.
Dalam pertemuan itu, Nazaruddin mendengar langsung bahwa Mustoko menghubungi Ganjar melalui telepon. Mustoko menawarkan, apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya.