Publik tinggal menunggu apa dan bagaimana tindakan Anies sebagai Gubernur DKI dalam menanggapi saran-saran yang telah diterima dari berbagai pihak. Yang jelas, jika Anies Baswedan tidak menghiraukan laporan Ombudsman dalam kurun waktu 60 hari maka laporan tersebut dinaikkan levelnya menjadi rekomendasi. Dan jika juga rekomendasi tidak digubris oleh Anies maka sanksi telah menanti di depan mata.