Jika presiden Jokowi mengijinkan Khofifah maju dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur, maka Khofifah harus mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial. Aturan ini berlaku untuk semua Menteri yang mempunyai niat untuk maju sebagai calon kepala daerah, baik itu walikota, bupati maupun gubernur.