Zamrowi juga menambahkan bahwa kendaraan tersebut harus sudah mencoba mencari jalur alternatif terlebih dahulu dan menyesuaikan jadwal agar tidak mengganggu pelaksanaan CFD. Sementara itu, kendaraan pribadi, ojek online, kendaraan niaga, dan sepeda motor roda dua lainnya dilarang masuk kawasan selama waktu CFD berlangsung.
Untuk menjaga kelancaran dan keamanan selama CFD, Dishub bekerja sama dengan kepolisian dan Satpol PP melakukan pengaturan lalu lintas dan penempatan petugas di lapangan. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang nyaman, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengurangan emisi gas buang di kawasan perkotaan.
Berikut adalah daftar kendaraan yang diizinkan melintas di kawasan CFD Jalan Margonda Depok: