Kamis (27/3/2025) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3/2025) pukul 24.00 WIB
Berlaku di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang serta KM 31 hingga KM 98 Tol Tangerang-Merak.
Kendaraan hanya diperbolehkan melintas jika pelat nomor sesuai dengan tanggal perjalanan (ganjil atau genap).
Pantau Arus Mudik Secara Langsung
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui kondisi lalu lintas secara real-time, Kompas.com menyediakan siaran langsung pemantauan arus mudik setiap pagi dan sore melalui kanal YouTube Kompas.com.
Dengan pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini, diharapkan arus mudik dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi para pemudik. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan dan berkendara dengan hati-hati demi perjalanan yang nyaman menuju kampung halaman.