Lebih lanjut, Zain juga menambahkan bahwa dari 33 tersangka, dua di antaranya adalah pemakai, sementara 31 orang lainnya adalah pengedar. "Para tersangka, kita jerat Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup paling singkat enam tahun penjara," ungkap Zain.
Di sisi lain, Sekda Pemkot Tangerang, Suherman, sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas pelaksanaan Operasi Nila 2024 dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Tangerang. "Kami mewakili Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mendukung dan bersama-sama memberantas narkoba sampai ke akar akarnya, selanjutnya kita akan terus melakukan sosialisasi dengan jajaran BNN (Badan Narkotika Nasional) kepada masyarakat dan pelajar," kata Suherman.