Kasus ini bermula ketika BMKG melaporkan enam orang ke pihak kepolisian terkait dugaan penguasaan lahan milik mereka seluas lebih dari 127 ribu meter persegi di Pondok Betung. Dari laporan tersebut, tiga orang yang terindikasi berasal dari ormas Grib Jaya menjadi tersangka dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan pengamanan lokasi kasus.
"Tim penyelidik sudah memasang plang di lokasi dengan status ‘sedang dalam proses penyelidikan’ dan terus memantau perkembangan kasus ini," kata Ade Ary.