Kabur Lewat Celah Pagar PN Jakut
Sebelumnya diberitakan, Jawir melarikan diri dari PN Jakarta Utara bersama seorang rekannya usai menjalani sidang pada Selasa, 26 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya kabur melalui celah pagar di dekat tangga gedung pengadilan.
Ia didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP terkait praktik prostitusi, dan sempat masuk daftar buronan selama hampir sepekan.