Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat pada Rabu lalu di situs Logam Mulia Antam:
- 1 gram: Rp1.970.000
- 2 gram: Rp3.880.000
- 3 gram: Rp5.795.000
- 5 gram: Rp9.625.000
- 10 gram: Rp19.195.000
- 25 gram: Rp47.862.000
- 50 gram: Rp95.645.000
- 100 gram: Rp191.212.000
- 250 gram: Rp477.765.000
- 500 gram: Rp955.320.000
- 1.000 gram: Rp1.910.600.000
Dari sisi pajak, saat melakukan pembelian emas batangan, harga sudah termasuk potongan PPh 22 yang berlaku, di mana untuk pemegang NPWP sebesar 0,45 persen dan untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai tanda bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi.
Pergerakan harga emas ini memberikan indikasi bahwa para investor harus tetap waspada dan memahami kondisi pasar guna memutuskan langkah selanjutnya. Dengan kenaikan harga yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir, banyak yang beranggapan bahwa emas kembali menjadi pilihan investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global.