Tampang

Kemendag Bakal Tegakkan Hukum Terkait Barang Bajakan di Mangga Dua

23 Apr 2025 18:32 wib. 19
0 0
Kemendag Bakal Tegakkan Hukum Terkait Barang Bajakan di Mangga Dua
Sumber foto: Google

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono, menyampaikan pernyataan tegas terkait maraknya praktik pembajakan barang di Indonesia, khususnya di kawasan perdagangan seperti Mangga Dua, Jakarta. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (21/4/2025), Djatmiko menegaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang bajakan.

“Kami berkomitmen akan menerapkan kebijakan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Kawan-kawan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga terus melakukan tindakan-tindakan untuk penegakan hukum, dan itu tetap dilakukan,” ujarnya.

  • Fokus pada Kawasan Perdagangan Besar

Mangga Dua dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan ritel dan grosir terbesar di Jakarta, bahkan di Indonesia. Sayangnya, kawasan ini juga sering dikaitkan dengan peredaran barang bajakan, mulai dari pakaian bermerek palsu, aksesoris, tas, hingga perangkat elektronik dan software tiruan.

Pernyataan tegas dari Kemendag ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang menjunjung tinggi etika dagang dan legalitas produk. Pemerintah menilai bahwa pembiaran terhadap praktik pembajakan tidak hanya merugikan pemilik hak cipta dan konsumen, tapi juga merusak iklim perdagangan yang sehat dan kompetitif.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?