Beberapa waktu yang lalu, sempat booming di media sosial mengenai larangan mendegarkan musik dan merokok saat berkendara oleh pihak kepolisian. Terlepas benar atau tidaknya, larangan tersebut malah menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat. Pasalnya tidak ada peraturan yang secara spesifik melarang perbuatan tersebut. Sebagian orang pun mendukungnya karena terdapat keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, dimana disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dengan kata lain, pengemudi mobil ataupun motor tidak dibenarkan melakukan sesuatu yang justru mengganggu konsentrasi saat berkendara, misalnya sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton tayangan pada layar yang terpasang di kendaraan, mengkonsumsi minuman beralkohol dan mengonsumsi obat-obatan terlarang. Termasuk dalam hal ini juga pengemudi dilarang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara, karena dianggap dapat membuyarkan konsentrasi pengemudi.