Tampang

Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Pelaku Korupsi 1,8 Triliun Rupiah Hanya Dihukum 9 Tahun Penjara ?

26 Jun 2024 10:27 wib. 379
0 0
Karen

Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), harus menanggung konsekuensi hukum atas tindakannya yang terlibat dalam kasus korupsi besar-besaran. Pada tahun 2018, Karen didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 1,8 triliun rupiah. Ia pun akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh pengadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh terkemuka dalam dunia bisnis di Indonesia.

Karen Agustiawan menjadi Direktur Utama Pertamina pada periode 2009-2014. Di balik karirnya yang cemerlang, terungkap bahwa Karen terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan perusahaan dan negara. Dalam persidangan, Karen divonis bersalah karena terlibat dalam penyimpangan dana investasi PT Pertamina pada blok minyak dan gas bumi di Nigeria. Tindakan korupsi ini telah merugikan negara Indonesia dalam jumlah yang sangat besar, mencapai 1,8 triliun rupiah.

Menyikapi tindakan tersebut, Karen Agustiawan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap koruptor tidak pandang bulu, termasuk bagi mereka yang berkedudukan tinggi dalam struktur perusahaan BUMN. Keputusan ini menjadi salah satu preseden penting dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan sinyal kepada para pejabat publik dan pengusaha bahwa tindakan korupsi tidak akan toleransi oleh negara.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.