Tampang

Jokowi Ungkap Ancaman Baru Pencucian Uang Lewat Aset Digital Senilai Rp 139 Triliun

18 Apr 2024 20:10 wib. 477
0 0
Jokowi Ungkap Ancaman Baru Pencucian Uang
Sumber foto: Google

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan adanya ancaman baru terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menggunakan teknologi digital. Menurut beliau, ancaman tersebut melibatkan aset virtual seperti kripto, NFT, lokapasar, electronic money, dan kecerdasan buatan (AI).

Dalam menghadapi hal tersebut, Kepala Negara menekankan pentingnya optimalisasi penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Ia mendorong aparat hukum untuk bergerak lebih proaktif, bahkan dua hingga tiga langkah lebih maju daripada para pelaku pencucian uang.

Selain itu, Jokowi juga menyoroti data terkait pencucian uang melalui aset kripto. Berdasarkan Crypto Crime Report, terdapat indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai 8,6 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 139 triliun secara global. Hal ini menjadi sebuah tantangan serius dalam penegakan hukum terkait pencucian uang di era digital.

Untuk itu, Presiden juga meminta agar aparat hukum membangun kerja sama internasional guna memperkuat regulasi dan transparansi terkait aset digital. Selain itu, penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa pandang bulu. Upaya pemanfaatan teknologi juga dianggap sebagai suatu keharusan dalam memberantas kejahatan pencucian uang yang semakin canggih.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?