Tampang

Mahkamah Konstitusi: Foto dan Video Tidak Bisa Menjadi Alat Bukti Kecurangan dalam Pemilu, Pembagian Bansos yang Melebihi Keadaan Pandemi Tidak Menunjukkan Kecurangan

23 Apr 2024 21:05 wib. 704
0 0
kecurangan pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penggunaan foto dan video sebagai alat bukti kecurangan dalam pemilu. Salah satu hakim konstitusi menyatakan bahwa foto dan video tidak dapat dijadikan bukti yang kuat dalam menentukan kecurangan dalam pemilu. Selain itu, pembagian bansos yang melebihi keadaan pandemi COVID-19 juga dianggap bukan sebagai indikasi kecurangan dalam pemilu. Hal ini memicu pertanyaan tentang bagaimana hakim seharusnya memeriksa kecurangan dalam pemilu jika bukan melalui foto dan video.

Karena paslon AMIN pernah mengucapkan jika ada kecurangan foto dan videokan, berarti untuk selanjutnya proses rekaman suara dan sebagainya, tidak punya pengaruh di pengadilan. Hal ini bisa menjadi celah bagi koruptor, karena mengetahui bahwa suara, foto dan video tidak berarti di pengadilan.

Dalam konteks ini, penggunaan foto dan video sebagai alat bukti kecurangan dalam pemilu memang seringkali menuai kontroversi. Banyak pihak yang menggunakan media ini sebagai bukti untuk mendukung atau menentang hasil pemilu. Namun, MK memandang bahwa foto dan video tidak selalu dapat dipercaya sepenuhnya karena rentan terhadap manipulasi dan konteks yang kurang jelas.

Tentu saja, keputusan ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Ada yang menilai bahwa hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terkait pemilu.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?