Tampang

Polisi di Sumenep Dihukum PTDH karena Selingkuh dan Menelantarkan Keluarga

1 Mei 2024 22:16 wib. 76
0 0
polisi di Sumenep, Bripka W disanksi PTDH
Sumber foto: Polres Sumenep

Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bernama Bripka W, dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti berselingkuh dan tidak memperhatikan keluarganya.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menyampaikan bahwa upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara absentia, tanpa kehadiran Bripka W.

"Upacara PTDH diadakan tanpa kehadiran Bripka W," kata Biantoro di Mapolres Sumenep, Senin (29/4/2024).

Biantoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika istri Bripka W, Nur Halifah, mengaku ditinggalkan olehnya sejak Agustus 2020 hingga Agustus 2023. Akibat perilaku tersebut, Nur Halifah terpaksa membesarkan tiga orang anaknya seorang diri tanpa adanya dukungan dari suaminya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?