Semua Menunggu Megawati
Tony Rosyid
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Pencoblosan sudah selesai.Tapi pemilu belum tuntas. Pemenangnya siapa? Tunggu tanggal 20 maret. Hasil resmi akan diumumkan oleh KPU.
Begitu diumumkan oleh KPU, maka publik akan tahu siapa pemenangnya. Yang kalah, boleh menggugat. Tersedia dua jalur. Pertama, jalur hukum. Paslon yang kalah bisa menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi). Baik gugatan itu terkait dengan hasil pemilu, maupun proses pemilu. Hasil pemilu berkaitan dengan jumlah suara. Proses pemilu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU pemilu. Termasuk dugaan adanya kecurangan.
MK Bisa Membatalkan Hasil Pemilu Curang