Tampang

Prahara di KPK: Kronologi Pelaporan Antara Nurul Ghufron dan Albertina Ho

8 Mei 2024 16:46 wib. 72
0 0
Nurul Ghufron

Prahara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut dengan kisruh pelaporan antara anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Setelah melaporkan Albertina Ho, kini Nurul Ghufron dan kelompoknya juga dilaporkan oleh Novel Baswedan dan rekan-rekannya.

Nurul Ghufron, yang saat ini menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pengaruhnya terhadap pejabat di Kementerian Pertanian, telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas karena permintaannya terkait data hasil analisis transaksi keuangan pegawai ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut pendapat Novel dan rekan-rekannya dari Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, tindakan yang dilakukan oleh Ghufron dianggap menghalangi proses pemeriksaan etik. Mereka juga menambahkan bahwa Albertina telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengumpulkan bukti terkait jaksa KPK berinisial TI yang dilaporkan menerima suap dan gratifikasi.

Novel menegaskan bahwa tindakan Ghufron bertentangan dengan tugas pimpinan KPK. Alih-alih memastikan pemberantasan korupsi berjalan dengan baik, Ghufron justru malah melaporkan Albertina. Padahal, menurut Novel, Dewas seharusnya berperan dalam mengendalikan dan menyelidiki tindak pidana korupsi di internal KPK.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?