Tampang

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres

23 Apr 2024 09:53 wib. 76
0 0
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber foto: google

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).

MK menolak permohonan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. Keputusan ini merupakan penegasan bahwa MK memandang tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mendukung gugatan yang diajukan. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin dan kemudian membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. Salah satu hal yang dipertimbangkan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Namun, MK menilai bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. Pada persidangan yang sama, Ketua MK Suhartoyo kembali menyatakan penolakan terhadap permohonan tersebut. MK juga mengatakan bahwa pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terkait gugatan Anies-Muhaimin. Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, intervensi Presiden Joko Widodo, dan pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Penolakan dari MK terhadap gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud ini menandakan bahwa MK telah secara tegas memutuskan bahwa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024 sah berdasarkan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini juga memberikan kejelasan hukum terkait tata cara dan prosedur dalam menjalankan sistem demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kendalikan Diri Dengan 5 Tips Ini
0 Suka, 0 Komentar, 5 Apr 2018
Tez, Dompet Digital Besutan Google
0 Suka, 0 Komentar, 22 Sep 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?