Tampang

Anwar Usman Dinyatakan Melanggar Etik Kedua Kalinya

29 Mar 2024 05:16 wib. 84
0 0
anwar usman

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali dinyatakan melanggar etik, kali ini terkait sikapnya yang tak terima dirinya divonis melanggar etik terkait Putusan 90.

Dalam putusannya, Ketua MK I Dewa Gede Palguna menyatakan, "Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama." Dalam kasus ini, Anwar Usman diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis.

Putusan 90 yang dikabulkan MK mengubah syarat capres-cawapres, memungkinkan Gibran, keponakan Anwar Usman, untuk menjadi cawapres. Namun, putusan ini menimbulkan polemik panjang, dengan Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam sikap beda pendapat (dissenting opinion), menilai putusan tersebut janggal. Dugaan pelanggaran etik pun mengalir ke MK, yang akhirnya membentuk tim adhoc. Hasilnya, semua hakim MK dinyatakan melanggar etik dengan sanksi teguran lisan. Namun, Anwar Usman mendapat sanksi lebih berat, yakni pencopotan dari jabatan Ketua MK dan tidak boleh mengadili perkara yang mengandung konflik kepentingan. Posisinya digantikan oleh Suhartoyo.

Setelah penjatuhan sanksi etik itu, Anwar Usman dilaporkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Laporan Zico didasarkan pada keterangan pers yang dilakukan Anwar Usman pada 8 November 2023, pasca-pemberian sanksi berat dari MK. Anwar Usman dinilai merendahkan marwah MK dan MK serta menunjukkan sikap menyangkal putusan lewat narasi bahwa ada skenario untuk membunuh karakternya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kondisi Kesehatan Dan Payudaramu
0 Suka, 0 Komentar, 16 Sep 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?