Tampang

Presiden Jokowi Menandatangani UU Tentang Daerah Khusus Jakarta

30 Apr 2024 07:14 wib. 659
0 0
Presiden JokoWidodo

Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Penandatanganan tersebut dilakukan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama.

UU DKJ merupakan regulasi yang mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam dokumen UU tersebut, tertulis bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, UU DKJ juga menegaskan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 dari UU DKJ.

Pasal 63 UU DKJ mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Pasal ini menyatakan bahwa saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga adanya Keputusan Presiden yang menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?