Türkiye telah memutuskan untuk mencari untuk bergabung dalam kasus genosida Israel di Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional.
Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dalam konferensi bersama rekan sejawatnya dari Indonesia, Retno Marsudion, pada 1 Mei.
Kasus ICJ yang diajukan pada akhir 2023 menghasilkan putusan sementara pada bulan Januari yang memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan disediakan kepada enklaf tersebut.
Baik Nikaragua maupun Kolombia telah mencoba bergabung dalam kasus yang sama, namun pengadilan belum membuat putusan atas permintaan mereka.