Hari ini, Senin (17/7) KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Tidak tanggung-tanggung, KPK menetapkan Ketua DPR RI 2014-2019 yang juga merupakan anggota DPR Periode 2009-2014 sebagai tersangka.
"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
"Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru," ujar Agus.