Tampang

Rekam Jejak Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Termuda TNI AD, Jebolan Pasukan Kopassus

8 Mei 2024 16:58 wib. 161
0 0
Brigjen Aulia Dwi Nasrullah dan Ipda Febriyanti Mulyadi
Sumber foto: instagram

Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah baru-baru ini mendapat sorotan karena dijuluki sebagai jenderal termuda TNI AD. Kenaikan pangkatnya menjadi hal yang menarik perhatian, mengingat usianya yang masih muda, yakni 46 tahun 4 bulan. Pencapaiannya ini bahkan mengalahkan rekan sejawatnya, Faisol Izuddin Karimi, alumni Akmil 1999 yang pecah bintang pada usia 46 tahun 8 bulan.

Pada tanggal 18 Desember 2023, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menugaskan Aulia Dwi Nasrullah sebagai Asops Kaskogabwilhan III, yang juga diiringi dengan kenaikan pangkat dari Kolonel Infanteri menjadi brigadir jenderal. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia nomor Kep/1470/XII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Aulia Dwi Nasrullah lahir pada tanggal 28 Agustus 1977 dan ia adalah lulusan Akademi Militer tahun 1998 dari kecabangan Infanteri Kopassus. Sebelum menjabat sebagai Asops Kaskogabwilhan III, Aulia Dwi Nasrullah pernah menjabat di berbagai posisi, seperti Dansatgas Indo FPC XXVI F2 Kongo, Danyon II Group 1 Kopassus, Dan Detasemen Kopassus, Dandim 0623/Cilegon, Wadan Grup 2 Kopassus, Aslog Danjen Kopassus, Komandan Grup 2 Kopassus, Aslog Kasdam XVIII/Kasuari, Waaslog Kaskogabwilhan III, hingga Danmenchandra Akademi TNI.

Dengan latar belakangnya di pasukan Elite Kopassus, Aulia Dwi Nasrullah telah menunjukkan dedikasi dan keberanian dalam menjalani karir militernya. Keberhasilannya ini membuatnya menjadi panutan bagi para generasi muda yang ingin mengabdikan diri dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mencegah Jerawat Membekas
0 Suka, 0 Komentar, 26 Mar 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?