Tampang

Puan Tegaskan Belum Ada Instruksi ke F-PDIP Gunakan Hak Angket Pemilu

29 Mar 2024 00:39 wib. 61
0 0
Doorstop Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024
Sumber foto: | Novia Suhari/Forum Keadilan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Puan Maharani, menegaskan bahwa saat ini belum ada instruksi resmi untuk Fraksi PDIP di DPR RI agar menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Wacana penggunaan hak angket pertama kali muncul dari capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang didukung oleh PDIP. Meskipun begitu, Puan mengungkapkan bahwa hak angket merupakan hak anggota parlemen dan dapat digunakan jika diperlukan demi kebaikan bangsa.

Pada saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024), Puan menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan berbagai kemungkinan serta urgensi dalam penggunaan hak angket terkait Pemilu 2024. Meskipun demikian, PDIP berharap bahwa hak angket akan segera digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu.

Puan mengungkapkan bahwa PDIP telah memperhatikan bahwa UU MPR, DPR, DPD, DPRD telah mengatur bahwa pengajuan hak angket dapat dilakukan oleh minimal 25 anggota dengan dukungan minimal dua fraksi. Oleh karena itu, pimpinan DPR RI akan menunggu pengajuan hak angket tersebut untuk memulai penyelidikan terkait kecurangan Pemilu 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari anggota parlemen untuk menggunakan hak konstitusional tersebut.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?