Tampang

Pertamina dan Polri Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

8 Mei 2024 23:20 wib. 59
0 0
Pertamina dan Polri Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional
Sumber foto: google

Pertamina, perusahaan minyak dan gas terbesar di Indonesia, telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam hal bantuan pengamanan di lingkungan Pertamina. Kesepakatan ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan koordinasi pengawasan dan sinergi antara kedua belah pihak, untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan operasional objek vital nasional.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Polri, Brigjen Pol. Dr. Lelin Eprianto dalam keterangannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Polri dalam memberikan bantuan pengamanan di lingkungan Pertamina. "Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dan Pertamina dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memitigasi risiko kejahatan di sekitar lingkungan kerja Pertamina," ujarnya.

Pertamina sebagai perusahaan BUMN sektor energi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan objek vital nasional, seperti kilang minyak, terminal, dan fasilitas produksi lainnya. Dengan adanya bantuan dari Polri, diharapkan pengamanan di sekitar lingkungan kerja Pertamina dapat terjaga dengan baik. "Kerja sama ini juga sebagai wujud komitmen Pertamina dalam mendukung pemerintah untuk memastikan kestabilan sektor energi nasional," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Langkah kerja sama ini juga diarahkan untuk memberikan keamanan bagi masyarakat sekitar, mengingat keberadaan kilang minyak dan fasilitas produksi minyak dan gas merupakan titik rawan keamanan. Dalam menanggulangi modus kejahatan, Polri akan memberikan bantuan pengamanan serta penegakan hukum yang diperlukan, sedangkan Pertamina akan membantu dalam memberikan informasi terkait situasi keamanan di sekitar lingkungan kerjanya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

6 Fakta Tentang Semut
0 Suka, 0 Komentar, 27 Agu 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?