Tampang

Tampang Ingwy, Dokter Gadungan yang Buka Praktek 5 Tahun di Klinik Bekasi

20 Mar 2024 10:18 wib. 109
0 0
Ingwy Dokter Gadungan yang Buka Praktek 5 Tahun di Klinik Bekasi
Sumber foto: google

Dokter gadungan atau oknum dokter palsu adalah salah satu masalah serius dalam dunia kesehatan. Masyarakat harus waspada terhadap praktik-praktik ilegal ini agar terhindar dari risiko kesehatan yang membahayakan. Salah satu contoh nyata dari praktik dokter gadungan adalah kasus yang terjadi di sebuah klinik di Bekasi yang melibatkan seorang individu yang mengaku sebagai dokter dengan nama Tampang Ingwy.

Tampang Ingwy telah membuka praktek di Klinik Bekasi selama 5 tahun lamanya, tanpa memiliki kualifikasi atau lisensi resmi sebagai seorang dokter. Modus operandinya cukup licik, dengan memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap peraturan dan tata cara praktek medis. Dengan menggunakan gelar palsu dan surat izin palsu, Tampang Ingwy berhasil memperdaya puluhan bahkan ratusan pasien yang datang mencari pertolongan di kliniknya.

Klinik yang menjadi tempat beroperasinya Tampang Ingwy merupakan salah satu klinik yang tergolong ramai pengunjungnya di Bekasi. Dengan lokasi yang strategis dan fasilitas yang memadai, klinik tersebut mampu menarik perhatian masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, dibalik citra yang baik, praktek ilegal Tampang Ingwy telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa diketahui oleh pihak otoritas yang berwenang.

Kecurangan yang dilakukan oleh Tampang Ingwy sebagai dokter gadungan ini menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Dari tindakannya ini, banyak pasien yang menjadi korban dari pengobatan yang tidak sesuai standar medis. Bukan hanya itu, namun juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang sangat serius bagi pasien yang terlibat.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tips Fashion Hijab Winter Style
0 Suka, 0 Komentar, 4 Feb 2019

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?