Pembiayaan Syariah adalah suatu sitem keuangan yang berprinsip kepada syariat Islam. Artinya pembiayaan syariah itu tidak menggunakan bunga atau riba. Prinsipnya pembiayaan syariah adalah adanya keadilan, kebersamaan, transparasi dan menghindari segala bentuk riba dan investasi dalam bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai moral Islam.
Dalam pembiayaan syariah ada beberapa metode keuangan yang umum digunakan, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijrah dan istisna. Mudharabah artinya kerjasama antara pihak yang memberikan modal dan pihak yang mengelola modal untuk mendapatkan keuntungan, dan keuntungan itu akan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
Pembiayaan Syariah di BPR Syariah Almasoem
Musyarakah artinya bentuk kemitraan antara kedua belah pihak yang menyediakan modal dan berbagi risiko serta keuntungan sesuai dengan kesepakatan.