Tampang

OJK Bakal Buat Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik

17 Mei 2024 23:10 wib. 53
0 0
OJK Bakal Buat Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik
Sumber foto: google

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera membuat ketentuan baru terkait tarif premi asuransi untuk kendaraan listrik. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mendukung perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, hal tersebut akan dilakukan dengan memasukkan asuransi kendaraan listrik sebagai salah satu komponennya.

Ketentuan tarif premi asuransi kendaraan listrik ini diinisiasi oleh OJK sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan keadaan pasar asuransi saat ini. Sebagaimana kita ketahui bersama, kendaraan listrik merupakan teknologi yang terus berkembang dan semakin diminati di Indonesia. Dengan harga yang semakin terjangkau dan kesadaran akan lingkungan yang semakin meningkat, kendaraan listrik menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mendorong penetrasi kendaraan listrik di Indonesia sekaligus memberikan perlindungan yang sesuai bagi para pemilik kendaraan listrik tersebut. Seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan listrik di jalan raya, maka penting bagi para pemilik kendaraan maupun perusahaan asuransi untuk memiliki premi asuransi yang terjangkau namun tetap memberikan perlindungan yang cukup. Oleh karena itu, penetapan tarif premi asuransi kendaraan listrik oleh OJK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak terkait.

Industri asuransi kendaraan di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masih diperlukan regulasi yang jelas dan terkini untuk mengakomodasi perkembangan teknologi kendaraan, khususnya kendaraan listrik. Perusahaan asuransi pun perlu melakukan penyesuaian dalam menawarkan produk asuransi kendaraan listrik sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan oleh OJK.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah DPR akan Merubah Aturan Pembagian Bansos?