Dianggap Berbahaya, JAD Resmi Dibubarkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng menyatakan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
Majelis Hakim menilai bahwa JAD terbukti dan menyakinkan terlibat dalam serangkian aksi teror.
Berikut cuplikan dari putusan Majelis Hakim.
“Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,” ucap hakim ketua Aris Bawono saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (31/7/2018).