Kamar rawat inap standar BPJS Kesehatan merupakan salah satu fasilitas penting yang disediakan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Fasilitas kamar rawat inap ini menjadi pilihan utama bagi peserta yang membutuhkan perawatan intensif dan monitoring yang lebih mendalam selama proses pemulihan penyakit. Sebagai asuransi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan memberikan kamar rawat inap berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit untuk memaksimalkan pelayanan kepada peserta.
Ada 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, pengganti sistem kelas I, II, dan III. Salah satunya, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Pada dasarnya, kamar rawat inap untuk pasien laki-laki memiliki fasilitas yang didesain untuk memberikan kenyamanan dan perawatan yang sesuai dengan karakteristik fisik dan psikologis laki-laki. Sedangkan untuk pasien perempuan, kamar rawat inap biasanya disesuaikan dengan kebutuhan khusus perempuan dalam hal kebersihan, privasi, dan pemulihan pasca persalinan atau operasi yang spesifik.