Tampang.com – Dilansir dari Luptan6.com, kementrian Agama telah mencabut izin usaha umrah yang dijalani oleh PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel).
“Akhirnya pemerintah sudah final dalam toleransinya, keputusan ini seharusnya sejak system penjualan harga Ponzi dilakukan, agar tidak ada korban,” ucap Resfiadi kepada Liputan6.com, Minggu (6/8/2017).
Ponzi merupakan cara investasi bodong yang dibayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang diabyar oleh investor berikutnya.
Pemerintah telah tepat menentukan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, karena jika First Travel terus bergerilya, dikhawatirkan akan muncul korban – korban berikutnya.