Tampang

Waduh, Disini Sebarkan Berita Hoax didenda 7 Miliar? Hati-hati..

31 Jul 2017 14:02 wib. 1.245
0 0
Waduh, Disini Sebarkan Berita Hoax didenda 7 Miliar? Hati-hati..

tampang.com - Kencangnya arus informasi saat ini akhirnya membuat banyak orang kebingungan. Termasuk, bagaimana membedakan berita yang benar dan berita yang bohong atau yang lebih dikenal dengan hoax. Selain berita hoax, juga ada berita palsu (fake news), ujaran kebencian (hate speech), dan pencemaran nama baik. Hal ini diaminkan oleh seorang pakar Praktisi IT Internasional di bidang hacking & IT Forensic, Dr Mochamad Wahyudi MM., MKom, MPd, CEF, CHFI.

"Penyebarluasan berita hoax belakangan semakin marak," ujarnya pada Seminar Nasional IT, Ethics, Regulation and Cyber Law di Hotel Asrilia,  Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/7) lalu.

Dalam Seminar itu, Wahyudi banyak membahas mengenai bagaimana regulasi berbagai negara mengatur dalam mengatasi dan mencegah hoax menyebar dengan pesat. Termasuk di Indonesia, berita bohong ini sudah sangat marak. Wahyudi mengutip data Karopenum Divisi Humas Mabes Polri Tahun 2016 jumlah laporan terkait penyebaran informasi di media sosial ± 2.700 laporan. "Sebagian besar di antaranya penyebaran berita bohong (hoax) dan baru sekitar 40 persen  yang ditangani," kata Wahyudi yang juga ketua APTIKOM Wilayah III.

Maraknya hal tersebut, sebaiknya ditanggapi secara serius oleh Pemerintah. Dalam hal ini, penegak hukum perlu mengambil bagian dalam mengatasi permasalahan tersebut. Bahkan di berbagai negara, tidak tanggung-tanggung orang atau lembaga yang menyebarkan berita hoax didenda hingga 500.000 euro atau sekitar Rp 7 miliar untuk berita hoax yang tidak dihapus dalam waktu 1X24 jam.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: