Tampang

Oknum KPK Hilangkan Barang Bukti Penyuap Patrialis Akbar

4 Nov 2017 07:06 wib. 1.328
0 0
Oknum KPK Hilangkan Barang Bukti Penyuap Patrialis Akbar

Tampang.com - Partai Golkar sangat berhati-hati, bahkan enggan menanggapi soal dua oknum penyidik KPK yang menghilangkan dan merusak barang bukti (barbuk). Apalagi dua penyidik Polri itu malah mendapatkan promosi jabatan di lingkup Polda Metro Jaya.

Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Ketua Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Polri dan KPK tersebut tak mengeluarkan sepatah katapun terkait kasus Komisaris Polisi (Kompol) Harun dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy yang diduga menghilangkan dan merusak catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman, direktur CV Sumber Laut Perkasa, penyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Hal serupa dilakukan oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku politisi muda Partai Gokar yang kerap bersikap kritis dalam menyikapi hal apapun. 

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar mengatakan, memang sebuah pertanyaan besar dengan bungkamnya Golkar dalam kasus ini. "Ada tanda tanya besar mengapa Golkar tak mau komentar," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, kemarin.

Sejatinya, lanjut Fickar, Kompol Harun dan AKBP Roland Ronaldy bisa dijerat Pasal 21 UU Tipikor jika terbukti sengaja merusak barbuk catatan keuangan perusahaan milik Basuki Hariman. Oleh sebab itu, KPK diminta mendalami indikasi tersebut. "Jika benar (terbukti, Red) menghilangkan alat bukti, tentu (dua mantan penyidik, Red) tersebut bisa dituntut sebagai orang atau pihak yang menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi," tuturnya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: