Tampang

Nasabah Indonesia Transfer Rp 18.9 T ke Singapura, Wajarkah?

9 Okt 2017 11:35 wib. 1.682
0 0
Nasabah Indonesia Transfer Rp 18.9 T ke Singapura, Wajarkah?

Pada akhir tahun 2015, terjadi transfer dana sebesar Rp 18,9 triliun dari seorang nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura. Hal ini sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016, seperti laporan BBC mengutip Bloomberg. Kini, regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang menyelidiki Standard Chartered terkait transfer tersebut.

Apakah wajar transfer dana dengan jumlah sebesar itu?

Berdasarkan penjelasan dari Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, perpindahan dana antar bank dengan nilai triliunan memang bisa dilakukan oleh nasabah pribadi, namun hal ini berpotensi memicu kecurigaan pihak bank. Perpindahan dana sebesar itu memang wajar bila dilakukan atas nama perusahaan, tapi berbeda jika dilakukan nasabah pribadi.

"Sebenarnya transfer sebesar itu bisa dilakukan (atas nama pribadi). Tapi kan profilenya mencurigakan," kata Prastowo, Jakarta, Sabtu (7/9/2017).

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?