Tampang

Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Mojokerto Dijadikan Tersangka oleh KPK

30 Apr 2018 21:21 wib. 1.189
0 0
Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Mojokerto Dijadikan Tersangka oleh KPK

Tampang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan seorang Kepala Daerah yaitu Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Mustofa merupakan Bupati Mojokerto yang sudah menjabat dua periode yaitu Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016 - 2021. Pada pilkada tahun 2015, Mustofa Kamal Pasa didukung oleh PDIP, Nasdem dan Demokrat.

KPK menetapkan Bupati Mojokerto karena terbukti menerima suap pembangunan Menara telekomunikasi terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang ( IPPR ) dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015 yang lalu.

Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menerima suap sebesar 2,7 miliar yang diberikan oleh kedua tersangka lainnya yaitu Ockyanto yang menjabat sebagai Permit and regulatory Division Head PT Tower bersama Infrastructure dan satu tersangka suap lainnya, Onggo wijaya yang menjabat sebagai Direktur Operasi PT Profesional telekomunikasi Indonesia.

Tak hanya kasus suap terkait perijinan pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto selama menjabat sebagai bupati Mojokerto.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Manfaat Penting Kacamata Hitam
0 Suka, 0 Komentar, 25 Apr 2018

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: