Turis Asing Jualan di Bali, Pemerintah Waspadai Perebutan Lapangan Kerja Warga Lokal
Tanggal: 23 Mei 2025 10:06 wib.
Tampang.com | Fenomena turis asing yang melanggar aturan di Bali kembali menuai sorotan. Kali ini, praktik warga negara asing (WNA) yang nekat membuka usaha seperti toko kelontong mendapat perhatian serius dari pemerintah, karena dinilai bisa mengancam lapangan kerja masyarakat lokal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya tengah meningkatkan pengawasan terhadap para turis asing, khususnya yang menyalahgunakan izin tinggal untuk berbisnis di Indonesia.
“Kalau mereka (turis asing) nanti mengambil alih pekerjaan warga lokal, masyarakat kita bisa kehilangan peluang kerja,” ujar Agus usai meninjau Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dikutip Selasa (20/5/2025).
Pelanggaran Turis: Dari Overstay hingga Investasi Fiktif
Menurut Agus, pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali sangat beragam. Mulai dari overstay (tinggal melebihi masa izin), menjadi pemandu wisata ilegal, hingga membuka usaha ritel kecil dengan dalih investasi. Beberapa dari mereka bahkan mengajukan izin usaha dengan dokumen palsu atau perusahaan fiktif.
“Bersama Kementerian Investasi, kita menemukan banyak modus, mulai dari investor fiktif, kantor yang tidak jelas, hingga turis yang tiba-tiba jadi guide atau buka toko kelontong,” tegasnya.
Bali yang dikenal sebagai magnet wisatawan asing memang memiliki daya tarik besar, namun menurut Agus, hal itu sekaligus membuatnya rawan menjadi ladang pelanggaran oleh oknum turis nakal.
Pengawasan Ketat dan Operasi Gabungan
Pemerintah tidak tinggal diam. Agus mengatakan bahwa pengawasan terhadap WNA kini telah dilakukan sejak kedatangan mereka, bahkan dengan bantuan sistem yang terkoneksi langsung dengan Interpol.
Untuk menangani pelanggaran yang sudah terjadi, berbagai operasi penertiban telah digelar di sejumlah wilayah. Di Jakarta, operasi bertajuk Wira Waspada berhasil menjaring sekitar 170 WNA dari Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Sebagian besar di antaranya teridentifikasi melakukan pelanggaran izin tinggal dan terancam deportasi.
Sementara di Bali, operasi khusus bertajuk Bali Becik mengamankan 97 WNA, dengan 12 di antaranya kedapatan overstay dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Ajakan untuk Menjaga Kearifan Lokal
Di tengah maraknya pelanggaran tersebut, Agus mengimbau masyarakat lokal di Bali untuk tetap menjadi teladan dalam bersikap. Ia percaya bahwa kearifan lokal Bali, yang selama ini menjadi identitas kuat, dapat menjadi pengaruh positif bagi turis asing.
“Perilaku masyarakat kita bisa menjadi contoh yang baik. Jika warga tertib dan disiplin, turis pun akan ikut menyesuaikan diri,” ujarnya.
Pemerintah juga berencana memperketat prosedur perizinan investasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut Agus, ke depannya proses pengajuan izin akan dikaji ulang agar lebih selektif dan tidak membuka celah penyalahgunaan.