Sanksi Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango
Tanggal: 1 Jun 2025 09:46 wib.
Jakarta, Tampang.com – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memperingatkan para pendaki agar tidak melakukan aktivitas pendakian secara ilegal. Pendaki yang nekat naik tanpa surat izin resmi atau Simaksi kini terancam denda hingga proses hukum. Sanksi tegas ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sanksi Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Berikut ini adalah sanksi bagi pendaki yang nekat mendaki Gunung Gede Pangrango secara ilegal:
Denda 5 kali lipat harga tiket: Pendaki yang kedapatan mendaki secara ilegal akan dikenakan sanksi berupa membayar denda sebesar lima kali lipat dari tarif tiket masuk normal per orang per hari. “Pendaki ilegal akan dikenai denda sebesar lima kali lipat dari tarif tiket masuk normal per orang per hari,” demikian disampaikan pihak TNGGP melalui pengumuman resmi, baru-baru ini.
Masuk daftar hitam: Tak hanya membayar denda, pendaki ilegal juga akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) pendakian di taman nasional seluruh Indonesia. “Mereka akan diblokir untuk mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia selama minimal dua tahun,” lanjut pernyataan tersebut. Selain denda dan blacklist, pendaki ilegal juga dapat dipanggil untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Cara Mendaki Gunung Gede Pangrango Secara Resmi Untuk mencegah pelanggaran, pihak pengelola TNGGP juga mengimbau calon pendaki untuk mengikuti prosedur resmi sebelum mendaki. Berikut langkah-langkah pendakian yang sah dan aman:
Melakukan registrasi daring melalui situs resmi booking.gedepangrango.org
Memastikan barcode pendakian dari basecamp, jika menggunakan jasa fasilitator
Melakukan pemindaian barcode di pos Simaksi sebelum naik
Menggunakan jalur pendakian resmi yang telah ditentukan oleh otoritas taman nasional
Menghormati petugas dan mematuhi aturan selama perjalanan
Pihak TNGGP menekankan bahwa pendakian tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kelestarian kawasan konservasi. Langkah pengawasan terhadap pendaki ilegal terus ditingkatkan melalui patroli rutin dan pemantauan digital. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memfasilitasi atau mempromosikan jalur pendakian nonresmi.