Pungli di Jalur Pendakian Gunung Lawu Akhirnya Dihentikan: Ini Kronologinya
Tanggal: 7 Mei 2025 05:53 wib.
Tampang.com | Praktik pungutan liar (pungli) di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho akhirnya resmi dihentikan. Setelah keluhan pendaki viral di media sosial, pihak berwenang bertindak tegas untuk mengakhiri penarikan biaya tak resmi sebesar Rp5.000 untuk pemakaian kain yang dilakukan oleh kelompok pengelola setempat.
Jalur Resmi Dialihkan Demi Pungutan Sewa Kain
Sejak 2021, pendaki Gunung Lawu via jalur Cetho diarahkan melewati rute yang dikelola oleh kelompok Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Anggramanis, bukan jalur resmi. Di jalur tersebut, para pendaki diminta mengenakan kain dengan dalih menjaga kesakralan kawasan Pamoksan Brawijaya, dan dikenakan biaya sebesar Rp5.000.
Kelompok LMDH Anggramanis yang dipimpin oleh Jayadi bahkan memasang pagar untuk menutup jalur resmi dan membuat jalur buatan yang tampak lebih layak, sehingga banyak pendaki tidak menyadari bahwa mereka diarahkan ke jalur tidak resmi.
Viral di Medsos, Pemerintah Bertindak
Setelah keluhan pendaki ramai dibagikan di media sosial, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar turun tangan. Kepala Disparpora, Hari Purnomo, memastikan praktik pungli tersebut telah dihentikan dan jalur resmi telah dibuka kembali.
“Pak Jayadi sudah membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan operasionalnya,” ujar Hari.
Jalur lama yang sebelumnya ditutup dengan pagar kayu kini sudah dibuka. Hari menegaskan bahwa jalur tersebut sebenarnya adalah jalur resmi yang telah ada sejak lama.
Relawan Reco: Kami Sering Dapat Komplain Pendaki
Eko Supardi Mamora, anggota Relawan Cetho (Reco), mengungkapkan bahwa kelompoknya sudah sejak lama menerima keluhan dari para pendaki terkait pungutan tersebut. Reco bahkan sempat berulang kali membuka kembali jalur resmi, namun selalu ditutup ulang oleh pihak Jayadi.
“Sangat mengganggu, kami terima banyak komplain. Jalur resmi kini sudah dibuka kembali, dan kami akan melakukan sosialisasi di pos registrasi,” tegas Eko.
Jayadi Akui Praktik Sudah Berlangsung Sejak 2021
Ketua LMDH Anggramanis, Jayadi, membenarkan bahwa pungutan kain mulai diberlakukan sejak 2021. Ia berdalih bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan kawasan wisata religi yang dipercayakan kepada kelompoknya oleh Perhutani melalui perjanjian kerja sama (PKS).
“Uangnya tidak dipaksakan. Kalau ada yang kasih, digunakan untuk bersih-bersih dan pemeliharaan pancuran,” ujar Jayadi.
Pengawasan Diperketat, Jalur Resmi Dikembalikan
Dengan berakhirnya praktik pungli tersebut, pihak berwenang berharap ke depan tidak ada lagi manipulasi jalur yang merugikan pendaki. Jalur resmi kini dibuka tanpa pungutan tambahan, dan langkah sosialisasi akan dilakukan agar pendaki tidak kembali tertipu oleh pengalihan rute.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan jalur pendakian di berbagai daerah untuk lebih transparan dan akuntabel, serta tidak menjadikan kawasan konservasi sebagai ladang pungutan liar.