Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta untuk Universal Studio Saja

Tanggal: 3 Jun 2017 16:54 wib.
Pemprov DKI telah memenangkan banding atas pulau G yang digarap pengembang PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

Putusan PT TUN yang mengabulkan upaya banding Pemprov DKI bernomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT. Putusan ini diambil lewat rapat permusyawaratan Majelis Hakim PT TUN pada 13 Oktober 2016 dengan Ketua Majelis Kadar Slamet dan hakim anggota Nurnaeni Manurung serta Slamet Suparjoto. 

Luas pulag G reklamasi teluk Jakarta, salah satu dari 17 pulau yang akan dibangun, tetapi baru pulau G yang selesai, luasnya mencapai 161 hektar.

Jika Gubernur DKI baru ingin memanfaatkan, mungkin bisa dijadikan fasilitas umum atau fasilitas untuk hiburan, seperti Universal Studio. Pembatalan hak PT Muara Wisesa Samudra, membuat Pemprov DKI berpikir untuk memanfaatkan pulau G yang hampir selesai ini.

Rencana awal PT Muara Wisesa Samudra pasti membangun perumahan/apartemen yang akan dijual ke warga negara asing (WNA). Iklan penjualan propertinya sudah tayang di China. Konon katanya sudah banyak yang laku terjual.

Daftar rincian pulau yang akan dibuat, sementara hanya pulau G yang sudah jadi.

Pulau A memiliki luas 79 hektar
Pulau B memiliki luas 380 hektar
Pulau C memiliki luas 276 hektar
Pulau D memiliki luas 312 hektar
Pulau E memiliki luas 284 hektar
Pulau F memiliki luas 190 hektar
Pulau G memiliki luas 161 hektar
Pulau H memiliki luas 63 hektar
Pulau I memiliki luas 405 hektar
Pulau J memiliki luas 316 hektar
Pulau K memiliki luas 32 hektar
Pulau L memiliki luas 481 hektar
Pulau M memiliki luas 587 hektar
Pulau N memiliki luas 411 hektar
Pulau O memiliki luas 344 hektar
Pulau P memiliki luas 463 hektar
Pulau Q memiliki luas 369 hektar



Jika 1 hektar dijadikan apartemen, mungkin jumlah penduduk Jakarta yang sekitar 12 juta orang, bisa kalah dengan jumlah penduduk di pulau-pulau ini. Untung saja PTUN mengabulkan banding dari pemprov DKI untuk mengelola sendiri lahan tersebut.

Jika pulau G dimanfaatkan menjadi fasilitas hiburan mungkin saja warga DKI tidak akan semarah jika dibangun kondominium. Karena jika dikembalikan menjadi teluk sudah tidak mungkin.


Pemerintah provinsi DKI pasti sedang berpikir untuk memanfaatkan pulau G yang sudah jadi ini menjadi fasilitas umum. Pulau G bisa saja dijadikan Universal Studio atau Trans Studio, dengan luas 161 hektar, cukup untuk menyaingi Universal Studio yang di Singapore, sehingga rakyat Indonesia yang ingin hiburan ke Universal Studio tidak perlu ke Singapore lagi. Bukan tidak mungkin, nanti malahan seluruh negara ASEAN ke Indonesia hanya untuk ke Universal Studio, daripada ke Singapore.


Ini memang menjadi PR yang harus dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru, untuk memanfaatkan 161 hektar tanah di pulau G.

 

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved