Liverpool Terapkan Pajak Turis untuk Wisatawan yang Menginap Mulai Juni 2025
Tanggal: 4 Mei 2025 19:03 wib.
Tampang.com | Mulai Juni 2025, wisatawan yang menginap di kota Liverpool akan dikenakan pajak turis sebesar 2 poundsterling (sekitar Rp 40.000) per malam. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan yang akan digunakan untuk mendukung pengembangan ekonomi pariwisata kota tersebut.
Pajak Turis untuk Pengunjung Liverpool
Pengenaan pajak turis ini diputuskan setelah mayoritas hotel di Liverpool menyetujui melalui pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Accommodation BID, organisasi yang mewakili 83 hotel dan penyedia akomodasi di kota tersebut. Pungutan ini akan langsung dikelola oleh pihak hotel atau penyedia akomodasi, yang akan menambah biaya saat tamu check-in atau check-out.
Menurut Accommodation BID, dana yang terkumpul dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai inisiatif pengembangan pariwisata di Liverpool, sekaligus memperkuat sektor perhotelan dan meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan. Langkah ini dipandang sebagai salah satu strategi untuk memperkuat daya tarik Liverpool sebagai destinasi wisata internasional.
Dukungan dan Respons Positif dari Industri Pariwisata
Dari 83 hotel yang berpartisipasi dalam pemungutan suara, 59 persen di antaranya mendukung kebijakan ini. Marcus Magee, Ketua Accommodation BID, menyatakan bahwa ini adalah tonggak penting dalam membangun masa depan sektor perhotelan Liverpool. Bill Addy, CEO Liverpool BID Company, juga menambahkan bahwa pungutan ini dapat membantu kota menarik lebih banyak acara besar, menjadikan Liverpool destinasi yang lebih kompetitif di pasar pariwisata global.
Pandangan Wisatawan tentang Pajak Turis
Meski baru diumumkan, kebijakan ini ternyata mendapatkan respons positif dari wisatawan yang sudah mengunjungi kota ini. Joao Pedro Benedetti, turis asal Brasil yang sedang menginap di Liverpool, menganggap pajak turis tersebut sebagai biaya yang wajar dan tidak memberatkan. Hal serupa juga diungkapkan oleh wisatawan lain, Tash dan Jack dari Newcastle, yang menyebutkan bahwa pajak tersebut tidak akan menghalangi mereka untuk kembali ke Liverpool.
Maria Fantin, seorang wisatawan asal Italia, juga mengungkapkan bahwa ia terbiasa dengan adanya pajak turis di kota-kota Eropa lainnya dan menganggap biaya tambahan ini masuk akal, terutama karena banyak tempat wisata di Liverpool yang bisa dinikmati secara gratis.
Liverpool Mengikuti Jejak Manchester dalam Penerapan Pajak Turis
Liverpool bukan kota pertama di Inggris yang memberlakukan pajak turis. Sebelumnya, Manchester telah lebih dulu menerapkan "City Visitor Charge" yang sebesar Rp 10.000 per malam pada April 2023, dan berhasil mengumpulkan pendapatan yang cukup besar. Dengan mengadopsi kebijakan serupa, Liverpool berharap dapat memperkuat posisinya sebagai salah satu destinasi wisata utama di Inggris, serta menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih berkelanjutan dan mandiri secara finansial.
Kebijakan pajak turis ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian kota Liverpool, sekaligus memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan yang datang berkunjung.