Konjen RI Tegaskan: Visa Ziarah Tak Boleh Digunakan untuk Haji
Tanggal: 9 Mei 2025 06:51 wib.
TAMPANG.COM — Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, menegaskan bahwa visa ziarah tidak bisa digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Penegasan ini disampaikan setelah munculnya kasus puluhan WNI yang mencoba berhaji secara ilegal dengan visa ziarah.
30 WNI Tertangkap Gunakan Visa Ziarah untuk Haji
Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) tertangkap di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, karena mencoba masuk ke Arab Saudi untuk berhaji menggunakan visa ziarah. Padahal, menurut peraturan Pemerintah Arab Saudi, visa tersebut tidak diperuntukkan untuk keperluan haji.
"Masih ada warga kita yang mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yusron dalam keterangan resminya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Penerbitan Visa Ziarah Sudah Dihentikan Sejak April
Meskipun penerbitan visa ziarah sudah dihentikan sejak 13 April 2025, Arab Saudi masih memperbolehkan pemilik visa ziarah yang masih berlaku untuk masuk ke negaranya—namun dengan catatan tidak boleh memasuki kota suci Mekkah.
"Kalau ke Jeddah dan kota lainnya memang tidak ada larangan. Tapi kalau ke Mekkah, jelas tidak diperbolehkan," jelas Yusron.
Razia Ketat: Tak Punya Tasreh Haji? Siap-Siap Dideportasi
Pemerintah Arab Saudi kini memperketat razia terhadap jemaah haji ilegal. Siapa pun yang tidak memiliki tasreh (izin resmi haji) dan kedapatan berada di Mekkah akan langsung ditindak.
"Kalau tidak punya izin tinggal, langsung dimasukkan ke penjara imigrasi dan kemudian dideportasi," tegas Yusron.
Imbauan Tegas untuk WNI: Jangan Nekat Berhaji Ilegal
Menanggapi kondisi ini, Konjen RI di Jeddah mengimbau agar seluruh WNI tidak memaksakan diri untuk berhaji menggunakan visa non-haji. Selain membahayakan diri sendiri, pelanggaran ini juga dapat berdampak hukum dan deportasi.
"Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal," ujar Yusron.
50 WNI Lainnya Dideportasi Gunakan Visa Pekerja Musiman
Selain kasus 30 WNI dengan visa ziarah, KJRI juga mengungkap bahwa 50 WNI lainnya ditolak masuk ke Arab Saudi karena menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy) yang tidak sesuai dengan tujuan keberangkatan. Mereka pun langsung dideportasi.
Pantau terus informasi penting seputar ibadah haji dan perjalanan internasional hanya di TAMPANG.COM.