Sumber foto: iStock

Waspada, Data KTP & Foto Wajah Bisa Dicuri Buat Buka Rekening Pinjol

Tanggal: 31 Jul 2024 14:33 wib.
Penyalahgunaan data pribadi orang lain untuk membuat rekening pinjaman online (Pinjol) tengah marak terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi imbauan usai mendapat beberapa pengaduan terkait hal ini. Friderica Widyasari Dewi, yang akrab dipanggil Kiki, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengingatkan masyarakat untuk sangat berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan foto wajah. Hal ini dikemukakan beliau pada hari Minggu, 21 Juli 2024.

   Menurut Kiki, rekening yang dibuka atas nama korban kemudian dipakai untuk melakukan pinjaman online, yang dapat merugikan konsumen yang tidak menyadari bahwa data pribadi mereka digunakan tanpa izin. Kiki juga mengungkapkan bahwa banyak korban terjerat karena kepolosan. Para penjahat menggunakan berbagai modus operandi, termasuk meminta data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan jeli untuk memastikan bahwa pihak yang meminta informasi adalah yang bertanggung jawab, bukan penjahat yang ingin mengeksploitasi data konsumen.

Dalam Peraturan OJK Nomor 22/2023, lembaga tersebut sudah mengatur dengan jelas terkait kerahasiaan data konsumen. Aturan ini juga telah mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Dalam ketentuan tersebut, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas data konsumen, termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal. Selain itu, PUJK juga dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain serta menggunakan data yang ditolak.

Untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi, Kiki juga mengingatkan konsumen agar tidak setuju memberikan data sebagai syarat pembukaan rekening bagi layanan keuangan. Hal tersebut untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data yang dapat merugikan mereka.

   Di samping itu, OJK juga menyampaikan instruksi tambahan kepada masyarakat tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi data pribadi mereka. Instruksi ini antara lain berupa penekanan pada pentingnya menggunakan mekanisme konfirmasi ganda saat memberikan informasi pribadi secara daring, meningkatkan kesadaran akan risiko penipuan identitas, serta memastikan bahwa platform atau aplikasi yang digunakan untuk berbagi informasi pribadi adalah yang terpercaya.

Dalam menghadapi permasalahan penyalahgunaan data pribadi, peran edukasi dan pemahaman akan pentingnya perlindungan data pribadi sangatlah krusial. Selain itu, regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas juga menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan data pribadi.

   Kesadaran akan pentingnya keamanan data pribadi menjadi semakin krusial seiring dengan perkembangan teknologi dan kemudahan akses informasi dalam era digital ini. Oleh karena itu, setiap individu pun perlu memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka dari potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan. Konsumen juga perlu memperhatikan praktik-praktik keamanan dalam memberikan informasi pribadi, baik secara daring maupun secara langsung.

Sebagai langkah preventif, dianjurkan bagi masyarakat untuk aktif mengikuti perkembangan terkait aturan perlindungan data pribadi dan memperoleh informasi terkini terkait praktik-praktik keamanan yang dapat diterapkan dalam penggunaan data pribadi dalam berbagai layanan keuangan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi mereka dan mengurangi risiko penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

   Dalam menghadapi tantangan penyalahgunaan data pribadi, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas keuangan, lembaga perlindungan konsumen, dan masyarakat menjadi sangat krusial. Sinergi dan kerjasama di antara pihak-pihak terkait akan sangat membantu dalam mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved