Warga RI Siap-Siap! Sistem Pajak Canggih Berlaku 1 Januari 2025
Tanggal: 1 Okt 2024 05:14 wib.
Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system/core tax) akan segera terealisasi dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa core tax system akan mulai beroperasi pada Januari 2025.
Menurut Suryo, penerapan sistem pajak terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak dari sekitar 10 persen menjadi 12 persen dalam lima tahun ke depan. Hal ini menandakan adanya potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dalam beberapa tahun ke depan.
Suryo Utomo optimistis akan implementasi core tax pada 1 Januari 2025. Dia menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang melakukan tahap sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan sistem tersebut. Sosialisasi telah dilakukan kepada 52.964 Wajib Pajak besar dengan transaksi yang signifikan. Menurut Suryo, hal ini penting karena mereka merupakan pihak yang akan sangat terdampak oleh implementasi core tax.
Di samping itu, DJP juga memberikan edukasi kepada Wajib Pajak lainnya. Masyarakat dapat mengakses simulasi core tax dan informasi mengenai penggunaan sistem tersebut melalui website resmi DJP. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat dan mempersiapkan mereka untuk mengadopsi sistem baru ini.
Selain sosialisasi kepada masyarakat, Suryo juga menyatakan bahwa DJP melakukan pelatihan terhadap para pegawai pajak dalam penggunaan sistem ini. Para pegawai pajak yang terlatih kemudian akan menjadi instruktur bagi masyarakat yang akan menggunakan core tax system.
Tahap pelatihan yang dilakukan kepada pegawai pajak dan masyarakat dianggap penting sebelum core tax benar-benar dirilis. Suryo menekankan bahwa pelatihan kepada masyarakat secara luas dilakukan agar mereka tidak bingung ketika sistem baru ini diluncurkan.
Menurut Suryo, upaya ini bertujuan untuk menghindari adanya kesenjangan pengetahuan saat core tax system benar-benar diterapkan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat, termasuk Wajib Pajak, dapat dengan lancar mengadaptasi sistem baru ini tanpa mengalami kendala yang berarti.
Dalam perspektif yang lebih luas, penerapan core tax system diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. Peningkatan rasio pajak yang diharapkan menjadi 12 persen dapat membantu pemerintah dalam mendapatkan pendapatan lebih, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sektor-sektor vital lainnya.
Selain itu, efisiensi dan transparansi dalam pengelolahn pajak juga diharapkan meningkat, karena core tax system memiliki kemampuan untuk mengotomatisasi sebagian besar proses administrasi perpajakan. Dengan adanya sistem yang lebih mutakhir, diharapkan pula adanya peningkatan kepatuhan pajak dari para Wajib Pajak, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dalam mengimplementasikan core tax system, DJP diharapkan dapat menjalankan sistem ini dengan transparansi dan akuntabilitas yang baik. Hal ini mencakup pemantauan yang ketat terhadap penggunaan data dan informasi yang terkait dengan sistem pajak ini. Upaya ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan privasi informasi dari Wajib Pajak dan masyarakat umum, serta mencegah potensi penyalahgunaan data yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Selain itu, DJP juga harus memastikan bahwa mereka memiliki infrastruktur IT yang handal dan aman untuk mendukung operasional core tax system. Hal ini tidak hanya mencakup konektivitas yang stabil, tetapi juga perlindungan yang kuat terhadap sistem dari serangan siber dan ancaman keamanan lainnya. Pengelolaan data yang tepat dan keandalan sistem menjadi krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penerapan sistem pajakbaru ini.