Sumber foto: google

Twitter Kini Ijinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Tanggal: 5 Jun 2024 18:35 wib.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara soal kebijakan X (Twitter) yang mengizinkan pengguna membagikan konten dewasa dan kekerasan. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kasong menegaskan bahwa pornografi dilarang di Indonesia. Keputusan ini telah menuai kontroversi, terutama di Indonesia, dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan menutup layanan Twitter jika konten-konten tersebut tidak segera dihapus.

Hal ini berdasarkan KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografI," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/6/2024). Namun, dengan langkah ini, Twitter telah memasuki wilayah yang lebih sensitif, terutama dalam hal penyiaran konten yang melanggar norma-norma sosial dan etika.

Konten-konten porno atau dewasa telah menjadi perhatian utama bagi banyak negara, termasuk Indonesia, yang memiliki regulasi ketat terkait dengan konten-konten tersebut. Kominfo sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan konten di internet di Indonesia, telah mengambil sikap tegas terhadap keputusan Twitter ini. Mereka menegaskan bahwa Twitter harus segera menghapus konten-konten porno tersebut atau akan diambil tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan menutup akses Twitter di Indonesia.

Meskipun Twitter telah mengeluarkan pernyataan bahwa keputusan ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang ada dalam platform mereka, hal ini ternyata tidak diterima dengan baik oleh pemerintah Indonesia. Kominfo menyatakan bahwa keputusan Twitter merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengatur tentang larangan konten pornografi di dunia maya.

Usman menegaskan, pemerintah akan memberi sanksi jika Twitter melanggar aturan terkait pornografi di Indonesia. Hal tersebut diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik."Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses (Twitter)," tegas Usman. Konten-konten porno dapat memberikan dampak negatif terutama bagi generasi muda yang rentan terpapar dengan materi yang tidak pantas untuk mereka.

Melihat situasi ini, Kominfo telah memberikan tenggat waktu kepada Twitter untuk segera bertindak. Mereka menuntut agar konten-konten porno tersebut dihapus dalam waktu yang ditentukan, jika tidak, Twitter harus siap menghadapi konsekuensi yang diatur dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Diketahui, media sosial X atau Twitter resmi memperbarui kebijakannya dengan mengizinkan peredaran konten dewasa atau pornografi. Diberitakan Al Jazeera, Selasa (4/6/2024), X akan mengizinkan pengguna berbagi konten seksual selama disukai oleh pengguna lain yang melihatnya dan diberi label dengan jelas.

Keputusan Twitter untuk mengizinkan konten porno tentu telah menciptakan kehebohan, terutama di Indonesia. Dengan ancaman Kominfo untuk menutup akses Twitter di Indonesia, hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi perusahaan media sosial tersebut. Bagaimana Twitter akan merespons tuntutan keras ini masih menjadi tanda tanya besar. Sementara itu, masyarakat pun menanti tindakan lanjutan dari pihak Twitter dan Kominfo terkait dengan permasalahan ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved