Sumber foto: iStock

Transisi Besar: Pengawasan Aset Kripto Kini Berada di Tangan OJK dan BI

Tanggal: 12 Jan 2025 20:19 wib.
Tampang.com | Pada tanggal 10 Januari 2025, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Diharapkan, pengalihan ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia.

Oleh sebab itu, Kemendag akan memastikan bahwa transisi pengalihan berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal dialihkan dari Bappebti ke OJK. Sedangkan pengalihan ke BI mencakup derivatif keuangan dengan underlying, yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Dalam proses persiapan pengalihan tugas, Bappebti, OJK, dan BI saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Peralihan tugas ini bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa peralihan tugas ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.

Juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen, sehingga bisa memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

OJK telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Selain itu, OJK dan Bappebti telah berkoordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BI juga turut berkomitmen mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA. Peralihan tugas ini dilakukan sejalan dengan amanat pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). BI memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan.

Dengan dilakukannya pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada OJK, diharapkan pasar kripto Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi pelaku pasar.

Selain itu, penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto juga harus memperhatikan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen agar pasar tersebut tetap sehat dan terpercaya.

Sejalan dengan itu, BI juga berkomitmen untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah ketidakpastian global saat ini.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved